Caboku sayang, caboku malang!
Cabo atau cakar bongkar di Pasar Tomohon |
Penemuan ini tentu saja mengkhawatirkan karena berpotensi menjadi sumber penyakit yang tidak disadari oleh para konsumen.
Selain itu ternyata mengimport pakaian bekas telah dilarang pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop no.28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.
Yang menjadi polemik adalah ketika "cabo" menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak orang dan bila dilarang dan dilakukan tindakan penyitaan maka banyak orang akan kehilangan usaha dan pekerjaan.
Pasar Tomohon, adalah salah satu tempat yang memiliki banyak pedagang yang memperjual belikan pakain bekas alias cabo, dan masyarakat tampaknya tidak terlalu terpengaruh dengan berita tentang bakteri dan larangan ini atau mungkin tidak peduli.
Pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi dan solusi dengan masalah cabo ini, supaya kebutuhan sandang masyarakat terpenuhi, konsumen terlindung dari penyakit dan pedagang tidak kehilangan usaha dan pekerjaan.
Baca artikel terkait;
Ayo Gabung di FACEBOOK!
Komentar
Posting Komentar