Berantas calo, loket tiket diseluruh bandara ditutup.
Bandara Ngurah Rai Bali |
Dalam wawancara dengan salah satu stasiun tv nasional (5/2/2015) Kapuskom Kemenhub, J.A Barata menjelaskan bahwa ada tiga kebijakan yang ada dalam surat edaran Menhub yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan layanan publik di bandara.
Yang pertama adalah menutup ticket sales counter dari semua maskapai di bandara. Hal ini bertujuan untuk menghapus praktek calo tiket yang sudah meresahkan para calon penumpang yang sering terjadi di lingkungan bandara.
Dua hal lainnya adalah larangan merokok dan larangan praktek layanan transpotasi tanpa ijin alias taksi gelap di areal bandara.
Melanggar hak konsumen.
Namun beberapa pihak berbeda pendapat dalam menanggapi kebijakan menhub ini, sebagian pihak merasa kebijakan ini perlu dikaji kembali, seperti yang diungkapkan oleh ketua YLKI, Tulus Abadi. Menurutnya surat edaran menhub ini sudah melanggar hak konsumen untuk membeli tiket langsung di bandara. Selain itu larangan menjual tiket langsung di bandara tidak efektif untuk menghapus praktek calo tiket.
Baca artikel terkait;
Ayo Gabung di FACEBOOK!
Komentar
Posting Komentar