Postingan

Menampilkan postingan dengan label kedaulatan pangan

Apes!, ikan nila siap panen, hilang tanpa jejak. Pokdakan Mangangayo rugi sekitar 5 juta!

Gambar
Pemasangan jaring ikan  Kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) Mangangayo yang berlokasi di Kelurahahn Paslaten 2, lingkungan 6, kecamatan Tomohon Timur lagi bernasib apes.  Pasalnya di bulan April 2022 sesudah perayaan Paskah, ikan nila sebanyak kurang lebih 600 ekor yang siap panen hilang tanpa jejak.  Padahal ikan-ikan tersebut sudah disortir oleh kelompok sekitar seminggu lebih sebelum Paskah dan ditaruh didalam jaring yang ada dikolam.  Rencananya, ikan-ikan tersebut akan di panen sekitar sebulan lagi untuk menambah berat agar lebih baik harga dan hasil panennya.   Ikan hilang Berawal dari ketua kelompok pokdakan Mangangayo (Jimmy Pontoh) yang datang di telaga tempat pembudidayaan ikan nila tersebut untuk mengecek sekaligus memberi makan ikan di jaring yang ada dikolam namun ternyata jaring sudah kosong alias tidak ada ikan lagi. Mengetahui hal tersebut, Jimmy langsung menghubungi lewat telpon ke salah satu pengurus kelompok yang langsung segera datang dilokasi untuk memastikan hal

Mengecewakan! Kinerja Lurah Paslaten 2 jadi sorotan masyarakat.

Gambar
Kinerja aparat pemerintahan di kelurahan Paslaten 2 kecamatan Tomohon Timur sedang jadi sorotan masyarakat. Pasalnya ada warga masyarakat yang tergabung dalam usaha kelompok budidaya ikan (Pokdakan) Mangangayo membuat laporan tentang permasalahannya dan meminta bantuan Lurah Paslaten 2 (Janely H.R. Winda SE, AK, ME) untuk menjadi fasilitator dalam proses mediasi namun ditolak dan tidak ditanggapi serius dengan alasan perkara tersebut adalah urusan internal kelompok. Padahal kelompok ini dibentuk sebagai bagian dari upaya swadaya masyarakat tersebut untuk mendukung program pemerintah Kota Tomohon dalam hal mandiri pangan. Dalam struktur organisasi kelopok budidaya ikan (pokdakan) Mangangayo ini, Lurah Paslaten 2 menempati posisi sebagai Pembina dan penasehat. Yang tentunya dengan posisi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan kepada kelompok masyarakat yang ada dalam binaannya. Kenyataan ini tentunya sangat memprihatinkan, karena Pokdakan Mangangayo ini justru dikukuhkan oleh Lurah